Daftar Nasional Calon Peserta Sergu 2013

Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan  oleh  guru.  Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut  berdasarkan  kompetensi yang dikuasainya.  Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan  melekat terus pada guru selama  menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi  kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK.  Kode  bidang studi sertifikasi guru  ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru  pada  digit 7, 8, dan 9.  Daftar kode bidang studi  dapat dilihat  pada Lampiran 7. 
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
-  penentuan soal uji kompetensi;
-  penentuan pembagian tugas mengajar guru;
-  pemberian tunjangan profesi guru;
-  penilaian kinerja guru; dan
-  pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.  sesuai dengan program studi S-1 (linier),
b.  apabila  tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
c.  apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III,  guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan  mata pelajaran,  rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya,  dan  wajib memiliki  masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar